Kucing Hutan

Kucing Hutan Adalah Satwa dilindungin

Kucing Hutan termasuk Daftar Hewan Di lindungin , ada larangan perlakuan
secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990
yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
A. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup;

B. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

C. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
D. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-
bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat
di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

E. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan
atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat UU
5/1990).

Share:

0 Comments