Laporkan

MOTOR DI RAMPAS DEBT COLLECTOR
LAPORKAN !!
Modus-Modus Kejahatan Serupa
➽Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
➽ Pencurian Ternak;
➽ Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir,
gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam,
kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki
oleh yang berhak;

➽ Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
➽Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak
dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.

(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 30 disertai dengan
salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila
tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta
lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan
seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi
beberapa unsur yaitu:
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun
ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang
diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang,
atau untuk menghapuskan piutang.
Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan,
perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.
Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan,
maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian
kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang
tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan
utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut
mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan
hal-hal tersebut.
Adapun Website ini kami Sisipkan Video Tidak lain Hanya Sebagai Sekat/Penyelara akan tetapi Sumber yang Jelas

Share:

0 Comments